Diduga Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 10 Januari 2022 | 09:35 WIB
Diduga Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan
Kim Hawt [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kim Hawt, sahabat mendiang Vanessa Angel terancam dipolisikan terkait pencemaran nama baik usai videonya membahas 'pocong lontong' viral di media sosial. Pasalnya, Kim Hawt terang-terangan membongkar aib pocong lontong Puspitong yang diduga ibu tiri Vanessa Angel yakni Puput Sudrajat.

Terkait masalah ini, Kim Hawt langsung menggandeng kuasa hukum, Mirwansyah dalam menghadapi ancaman laporan dari pihak Puput Sudrajat tersebut.

Doddy Sudrajat bersama istri, Puput Sudrajat. [Instagram]
Doddy Sudrajat bersama istri, Puput Sudrajat. [Instagram]

"Ini sebenarnya agenda terkait saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik katanya," kata Kim Hawt dikutip dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah Minggu (9/1/2022).

Kim Hawt juga membeberkan alasan dari laporan terhadapnya. Laporan tersebut imbas dari pernyataannya di berbagai media sosial.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

"Karena ada statement saya pada saat saya live di TikTok, Instagram maupun media sosial saya lainnya yang membahas Pocong Lontong pakai nama Puspitong terus Ketekong itu saya akan dipidanakan katanya," ujarnya menjelaskan.

Kim Hawt [Instagram/@kimhawt]
Kim Hawt [Instagram/@kimhawt]

Kim Hawt mengetahui kabar tersebut dari berita yang viral bakal dipidanakan oleh pengacara dari pihak lawan. Tak paham kenapa 'pocong lontong' bisa membawanya ke jalur hukum, ia lantas menggandeng kuasa hukum.

"Ada salah satu lawyer yang katanya siap memidanakan saya. Ketemu lah saya dengan bang Mirwan dan tim yang siap ngebantu saya, karena sebenernya nggak tahu ya bisa nggak tuh dipidanain, biar kuasa hukum saya yang bicara," beber Kim Hawt.

Mirwansyah kemudian menjelaskan soal kasus kliennya. Bahwa tudingan tersebut tak ada pidananya.

Kim Hawt [Instagram/@kimhawt]
Kim Hawt [Instagram/@kimhawt]

"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan, dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," ungkapnya.

Baca Juga: Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan

"Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt itu sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan, saya berguru sama dia. Makanya jangan mengada-ada," imbuhnya lagi.

Laporan kepada Kim Hawt justru menguatkan dugaan publik bahwa 'pocong lontong' adalah Puput Sudrajat. Sebabnya, pihak Kim Hawt santai menanggapi ancaman laporan tersebut dan justru menantang balik.

"Kalau dia merasa pocong lontong ya berarti dia pocong, jelas diatur dalam ITE, delik mana yang masuk dan tidak. Kita akan tantang juga kalau emang ada pidananya silakan laporin biar polisi yang menentukan ada pidananya atau tidak," pungkas Mirwansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI