Suara.com - Haji Faisal, ayah Bibi Ardiansyah dan mertua Vanessa Angel enggan menanggapi terlalu jauh terkait tersangka Tubagus Joddy yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Tak lama lagi kasus kecelakaan maut itu akan segera disidangkan.
Sebagai keluarga korban, Faisal menyerahkan segala keputusan hukum pada pihak berwenang. Menurutnya, sudah seharusnya Tubagus Joddy mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya kan memang harus prosedurnya juga kan sudah dinyatakan bahwa ada kelalaian. Kelalaian tentu merupakan suatu kesalahan kemudian konsekuensi hukum ya tentu mau nggak mau tentu si Joddy harus mempertanggungjawabkan," kata Faisal di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Mempertanggungwabkan di depan hukum. Hukum lah yang akan menentukan, bagaimana nanti selanjutnya. Dan saya sebagai (keluarga) korban tentu tidak bisa berbuat banyak," sambungnya.
Baca Juga: Kim Hawt Dapat Ancaman Usai Bongkar Kasus Lama Vanessa Angel
Sebagai keluarga korban, Faisal tak mau berekspektasi terkait tuntutan hukuman Tubagus Joddy yang telah menewaskan anak dan menantunya. Dia bilang, kewenangan itu ada pada pihak Pengadilan.
"Saya ikutin saja prosedurnya, saya nggak ada punya harapan atau apa, nggak. Gimana menurut hukum yang sebenarnya, yang seadil-adilnya lah. Ya sudah," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan mau yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah akan segera disidangkan. Berkas perkara sang sopir, Tubagus Joddy telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. Ia membenarkan berkas perkara tersangka Tubagus Joddy sudah P21.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy sebagai sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Segera Disidangkan, Berkas Perkara Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Sudah P21
Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Tubagus Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.