Suara.com - Kasus kecelakaan mau yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah akan segera disidangkan. Berkas perkara sang sopir, Tubagus Joddy telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. Ia membenarkan berkas perkara tersangka Tubagus Joddy sudah P21.
"Sudah (berkas perkara Tubagus Joddy P21)," kata AKP Rudi Purwanto saat dikonfirmaai belum lama ini.
Selanjutnya pihak Polres Jombang akan segera menyerahkanTubagus Joddy beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Baca Juga: Mayang dan Chika Nyanyi di Kedai, Warganet Auto Hitung Penonton
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy sebagai sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Tubagus Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.
Baca Juga: Fuji Santai Makan di Warteg, Porsi Makanannya Bikin Syok!