Belum Bernapas Lega, Rachel Vennya Segera Dipanggil Polisi Terkait Suap

Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:10 WIB
Belum Bernapas Lega, Rachel Vennya Segera Dipanggil Polisi Terkait Suap
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rachel Vennya belum bisa bernapas lega meski sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus pelanggaran kekarantinaan. Selebgram tersebut bakal kembali diperiksa untuk kasus lain.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Rachel Vennya akan diperiksa terkait dugaan suap agar lolos karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ramadhan, sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus suap tersebut. Ketiganya masih berstatus saksi.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar dia.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) terkait lolosnya Rachel Vennya dari karantina. Karenanya, MAKI minta agar kasus ini segera diusut.

Barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening. Bukti itu didapat saat kasus pelanggaran kekarantinaan dengan terdakwa Rachel Vennya dan dua orang lainnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saimann di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Bareskrim: Masih Dilakukan Pendalaman dan Penyidikan

Boyamin menyebut dua petugas yang disuap Rachel adalah Ovelina dan Kania.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI