Suara.com - Irwansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan alasan memilih menggugat adiknya, Hafiz Fatur ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kalau perdata, ini kan berkaitan dengan ganti rugi ya. Perbuatan saudara Hafiz sudah menimbulkan kerugian pada Mas Irwan," ujar Zakir, ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Sedangkan bila tetap diproses lewat ranah pidana seperti sebelumnya, Irwansyah tidak bisa menuntut rugi kepada Hafiz Fatur.
"Kalau dilaporkan secara pidana, ini tidak bisa dilakukan proses penyitaan atau ganti rugi. Yang diproses kan berkaitan dengan surat-surat palsu," kata Zakir.
Baca Juga: Prihatin Kondisi Irwansyah yang Ditipu Adiknya, Shireen: Mudah-mudahan Diganti Allah
Sementara dalam perkaranya dengan Hafiz Fatur, Irwansyah lebih banyak mengalami kerugian materiil.
"Seperti yang sudah saya sebutkan kemarin, sekitar Rp 5 miliar ya. Kan ada empat unit rumah dan satu mobil," tutur Zakir.
Irwansyah juga tak sampai hati untuk melanjutkan proses hukum terhadap sang adik lewat jalur pidana.
"Sebenarnya enggak tega, cuma kan perbuatan ini sudah menimbulkan kerugian. Jadi, ya mau bagaimana?," kata Zakir.
Sebagaimana diberitakan, Irwansyah memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Hafiz Fatur lewat jalur perdata. Irwansyah berencana menggugat Hafiz ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi, Irwansyah Pilih Gugat Hafiz Fatur Secara Perdata
Irwansyah dan Zaskia Sungkar terseret dugaan penipuan yang dilakukan Hafiz Fatur. Lewat YouTube, Zaskia menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami kehilangan begitu banyak aset imbas tindakan Hafiz.
Oleh Irwansyah, Hafiz Fatur dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021 atas dugaan pemalsuan surat kuasa. Namun, besar kemungkinan laporan dicabut setelah Irwansyah memilih mengambil jalur perdata.