Suara.com - Medina Zein dituding seterunya, Marissya Icha, membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan mengenai tindak penganiayaan. Menjawab hal itu, Medina menegaskan telah menyerahkan bukti ke penyidik.
"Hasil visumnya sudah diterima Polres Jakarta Selatan. Rekaman CCTV juga sudah ada," ujar Medina di kanal Youtube Seleb Oncam News, Jumat (7/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Medina Zein melaporkan Marissya Icha atas dugaan penganiayaan pada September 2021. Medina mengaku diserang saat bermediasi dengan Icha di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Merasa Medina Zein membuat laporan palsu, Icha melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Icha, Ahmad Ramzy menyebut Medina mengada-ngada.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Adukan Donasi Gala ke Kemensos, Faisal Bingung
"Sama sekali tidak ada penganiayaan," kata Ahmad Ramzy di kesempatan yang lain.
Dalam laporan balik Marissya Icha, Medina Zein dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Medina juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Nggak ada itu penendangan dan pemukulan, baik di kaki maupun wajah," ujar Ramzy.
Menanggapi laporan Icha, Medina Zein tak masalah. Dia menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib.
"Nanti buktikan saja siapa yang salah," pungkas Medina.
Baca Juga: Dikenal Kontroversial, Deretan Bisnis Medina Zein Ini Hasilkan Miliaran per Bulan
Ini bukan perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha yang pertama. Sebelumnya, mereka juga sudah saling lapor di Polda Metro Jaya.
Belakangan, Medina ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Icha.