Suara.com - Lili, salah satu korban sekaligus penggugat Ustaz Yusuf Mansur menangis sesegukan saat mengisahkan awal mula dia berinvestasi di hotel Siti di bawah naungan PT Inext Arsindo. Memakai uang PHK untuk berinvestasi, dia sakit hati lantaran sampai sekarang tak mendapat untung.
"Saya itu cengeng, kalau ingat ini tuh ada rasa sakit hati juga ya," katanya sambil menangis usai sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
"Jujur ya, itu dari uang PHK saya," ujarnya lagi.
Perempuan paruh baya asal Boyolali ini menginvestasikan uang senilai Rp 12 juta. Ia mengetahui investasi itu dari program acara televisi yang dibawakan Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Diduga sebagai Dirut, Ustaz Yusuf Mansur Digugat hingga Rp 785,36 Juta
"Saya mikir saya sudah tua, saya juga pengin punya usaha. Tapi karena saya nggak tahu harus usaha seperti apa, ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil. Saya transfer 12 juta cash langsung," katanya.
Lewat investasi tersebut, Lili mengaku dijanjikan mendapat untung delapan persen. Tak hanya itu, ia juga diiming-imingi menginap gratis di hotel Siti sebagai investor.
"Awalnya itu Pak Yusuf Mansur bilangnya kita mau membangun Indonesia, kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jamaah haji terus juga transitnya orangtua para santri yang nyantri ke tempat dia jadi biar nggak konvensional jadinya adalah hotel syariah," katanya.
"Setelah saya pulang, memang dapat sertifikat dan di situ ada tulisannya akan ada delapan persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun. Tapi sampai saat ini belum diberikan," ujarnya lagi.
Ustaz Yusuf Mansur bersama PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno digugat oleh 12 orang. Mereka dituding melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Absen