Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur beserta PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno digugat atas dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Ada pula pendakwah kondang itu disebut menduduki jabatan sebagai direktur.
Hal itu dibeberkan oleh Ichwan Tony sebagai kuasa hukum 12 orang penggugat yang juga mengaku sebagai korban usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
![Pengacara Ustaz Yusuf Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/06/25800-pengacara-ustaz-yusuf-mansur-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Yang satu PT Inext, ke dua itu Yusuf Mansur sebagai direktur utama, dan yang ketiga itu Jody Broto Suseno sebagai Komisaris Utama. Ketiga PT Inext Arsindo, karena hotel tersebut dinaungi di PT Inext Arsindo," kata Ichwan Tony usai sidang.
Ichwan Tony mengatakan, sejauh ini dirinya diberikan kuasa oleh 12 orang tergugat sekaligus korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengklaim telah diciderai janji oleh tiga pramg tergugat.
"Sekarang yang kami wakilkan itu ada 12 (orang) dari berbagai macam daerah," ucapnya.
"Dari ibu-ibu ini kan menginvestasikan, ikut program usaha apartemen dan hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasinya yang dikeluarkan tidak dikembalikan sampai saat ini, walaupun menurut ibu-ibu ini haknya masih berjalan," kata Ichwan menyambung.
![Para korban kasus wanprestasi dana inventasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/06/98149-sidang-ustaz-yusuf-mansur-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sementara total kerugian dari 12 orang korban disebut mencapai Rp 785,36 secara materil maupun immateril.
"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana. Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inext Arsindo. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, lantaran persidangam baru digelar hari ini.
Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Absen
"Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dua. Dalam gugatan itu dinyatakan tergugat dua adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inext," ujar Ariel.