Diduga sebagai Dirut, Ustaz Yusuf Mansur Digugat hingga Rp 785,36 Juta

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:20 WIB
Diduga sebagai Dirut, Ustaz Yusuf Mansur Digugat hingga Rp 785,36 Juta
Ustaz Yusuf Mansur [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur beserta PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno digugat atas dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Ada pula pendakwah kondang itu disebut menduduki jabatan sebagai direktur.

Hal itu dibeberkan oleh Ichwan Tony sebagai kuasa hukum 12 orang penggugat yang juga mengaku sebagai korban usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). 

Pengacara Ustaz Yusuf Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengacara Ustaz Yusuf Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang satu PT Inext, ke dua itu Yusuf Mansur sebagai direktur utama, dan yang ketiga itu Jody Broto Suseno sebagai Komisaris Utama. Ketiga PT Inext Arsindo, karena hotel tersebut dinaungi di PT Inext Arsindo," kata Ichwan Tony usai sidang. 

Ichwan Tony mengatakan, sejauh ini dirinya diberikan kuasa oleh 12 orang tergugat sekaligus korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengklaim telah diciderai janji oleh tiga pramg tergugat.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Absen

"Sekarang yang kami wakilkan itu ada 12 (orang) dari berbagai macam daerah," ucapnya. 

"Dari ibu-ibu ini kan menginvestasikan, ikut program usaha apartemen dan hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasinya yang dikeluarkan tidak dikembalikan sampai saat ini, walaupun menurut ibu-ibu ini haknya masih berjalan," kata Ichwan menyambung.

Para korban kasus wanprestasi dana inventasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para korban kasus wanprestasi dana inventasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara total kerugian dari 12 orang korban disebut mencapai Rp 785,36 secara materil maupun immateril. 

"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana. Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inext Arsindo. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, lantaran persidangam baru digelar hari ini.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen Sidang Dugaan Kasus Investasi Bodong, Kuasa Hukum Beberkan Ini

"Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dua. Dalam gugatan itu dinyatakan tergugat dua adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inext," ujar Ariel. 

Ustadz Yusuf Mansur. (Instagram @yusufmansurnew)
Ustadz Yusuf Mansur. (Instagram @yusufmansurnew)

"Kami enggak tahu apakah Ustaz Yusuf Mansur Direktur PT Inec atau bukan, yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi," imbuh Ariel Muchtar.

Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Terdapat 12 orang tergugat dalam kasus dugaan wanprestasi investasi bodong. 

Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI