Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur absen dalam sidang perkara perdata alias wanprestasi atas dugaan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). Ia digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Kehadiran pendakwah kondang itu diwakilan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar. Sidang dengan agenda verifikasi ini terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada 13 Januari 2021.
Alasan ditundanya sidang lantaran terdapat kesalahan dalam data salah satu penggungat. Sehingga mejelis hakim meminta penggugat untuk membenarkan gugatannya sebelum melanjutkan sidang mediasi.
"Pihak penggugat harus membenarkan alamat yang tertera pada berkas. Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2022." kata majelis hakim menutup persidangan.
Baca Juga: Enggak Melarang, Ustaz Yusuf Mansur Malah Bilang Boneka Arwah Simbol Bahagia
Pantauan Suara.com, sidang perdana hari ini hanya dihadiri tujuh orang penggugat dari 12 penggugat didampingi kuasa hukum.
Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.
Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.
Baca Juga: Ivan Gunawan Anggap Boneka Sebagai Anak, Ustaz Yusuf Mansur Bereaksi