Suara.com - Sidang cerai Jonathan Frizzy (Ijonk) dan Dhena Devankan kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/1/2022). Dalam agenda pembuktian, Ijonk yang diwakili pengacarnya mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan soal hak asuh anak.
"Sidang hari ini kami mengajukan bukti tertulis. Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kami, yang mana gugatan rekonvensi kami meminta agar diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak," kata Sinarta Bangun usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Pihak Jonathan Frizzy menyebut mengajukan rekonvensi memanfaatkan Dhena Devanka yang tak mengajukan hak asuh anak sejak awal. Diketahui, Dhena selaku penggugat, hanya menuntut cerai tanpa meminta hak asuh anak dan gana-gini.
"Jadi di sini kami buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan anak, itu juga kami buktikan tadi," ujar Sinarta.
Baca Juga: 7 Artis Ganti Nama Anak, Gegara Sakit hingga Cerai
Lebih lanjut, salah satu bukti yang diberikan adalah bukti bahwa Dhena Devanka juga bekerja. Hal itu dirasa menguatkan pihak Jonathan Frizzy soal pengasuhan anak.
"Kemudian juga tadi kami buktikan ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja," imbuh Sinarta.
Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy optimistis bisa mendapat hak asuh anak. Mereka pun meminta Dhena Devanka untuk bersiap-siap atas putusan hakim.
"Dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap," ucap Sinarta.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada 20 Januari 2022 dengan agenda saksi dari pihak Jonathan Frizzy. Saksi tersebut nantinya bakal menguatkan bukti-bukti yang diberikan hari ini.
Baca Juga: 8 Perceraian Artis Paling Mengejutkan 2021, Cerai Rujuk dan Cerai Berai