Disebut Terima Penghargaan Palsu, Medina Zein Polisikan Marissya Icha

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:10 WIB
Disebut Terima Penghargaan Palsu, Medina Zein Polisikan Marissya Icha
Pengusaha Medina Zein [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Didampingi suami, Lukman Azhari dan kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, laporannya diterima di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Laporan Medina Zein terhadap Marrisya Icha resmi diterima dengan laporan polisi nomor LP/B/64/1/2022/SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal 05 Januari 2022. 

Marissya Icha [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Marissya Icha [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata Djamalluddin.

Marrisya Icha diduga telah mencemarkan nama baik di Instagram pada Desember 2021. Ia menyebut penghargaan yang didapatkan Medina Zein selama ini merupakan hasil sogokan.

Baca Juga: Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Medina Zein: Enggak Masalah

Medina Zein dan suami, Lukman Azhari. [Instagram]
Medina Zein dan suami, Lukman Azhari. [Instagram]

"Dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan dengan kata lain nembak atau grativitasi," ucap Djamalluddin.

Padahal kata Djamalluddin, istri Lukman Azhari itu mendapatkan berbagai penghargaan karena prestasi yang dibangun susah payah. Salah satunya termasuk penghargaan yang sejajar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

kolase foto Medina Zein dan Marissya Icha [Instagram/@medinazein dan /@marissyaicha]
kolase foto Medina Zein dan Marissya Icha [Instagram/@medinazein dan /@marissyaicha]

"Ada hal-hal lain yang menyebabkan klien kami mendapat penghargaan itu. Karena di penghargaan itu ada 50 terbaik perempuan Indonesia termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," imbuhnya.

Ada pula pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Segera Ditahan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI