Suara.com - Adam Deni menjawab tudingan pemerasan dari kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. Kepada awak media, Adam enggan menjawab.
"Saya enggak mau menanggapi," ujar Adam Deni lewat sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).
Meski begitu, Adam Deni rupanya sudah mengambil langkah hukum atas tudingan pemerasan dari tim kuasa hukum Jerinx SID.
"Saya sudah melaporkan statement dari kuasa hukum J ini, STS, ke Polda Metro," kata dia.
Baca Juga: Imbas Ditahan, Pemasukan Jerinx SID Seret
Bagi Adam Deni, pernyataan kuasa hukum Jerinx SID soal tudingan pemerasan sangat mengganggu. Sebab bila benar dirinya melakukan pemerasan, seharusnya Jerinx bisa mengambil langkah hukum.
"Kalau saya melakukan pemerasan, kok enggak dilaporkan? Malah berkoar-koar di media saja. Harusnya kan kalau unsur pemerasan itu ada delik pidananya ya, uang sudah masuk dan saya melakukan pemaksaan. Kenapa enggak dilaporkan?," ucap Adam Deni.
Dengan tidak adanya laporan polisi dari pihak Jerinx SID, Adam Deni merasa mereka hanya ingin membuat isu baru untuk mencari pembelaan.
"Mungkin dia hanya ingin memanaskan situasi saja, silakan," kata Adam Deni.
Laporan Adam Deni sendiri sudah diproses penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berencana meminta klarifikasi Adam pada 10 Januari 2021.
Baca Juga: Jerinx Siap Bertemu Adam Deni di Sidang
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Jerinx SID berulang kali menyinggung dugaan pemerasan dibalik kasus hukum kliennya. Menurut versi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx, Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Imbas perbuatannya, drummer Superman Is Dead (SID) didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.