Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penyidik telah menaikkan status Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sabagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut kata Zulpan, penetapan tersangka terhadap Medina Zein sudah berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penyidik sebelumnya telah memediasi Medina Zein dan Marissya Icha. Tapi upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
"Sehingga kasus berlanjut hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," katanya.
Saat ditanya apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Medina Zein, Zulpan belum bisa memastikan. Pasalnya pihak penyidik baru saja meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada hari ini.
"Nanti kita lihat," ucap dia.
Yang jelas, Medina Zein akan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari 2022.
Perseteruan dua selebgram ini berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Medina Zein Terancam 4 Tahun Penjara, Marissya Icha Ogah Berdamai
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.