Suara.com - Marissya Icha lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menegaskan telah menutup pintu damai dengan Medina Zein. Upaya mediasi yang sempat dilakukan kedua belah pihak tak berhasil.
Kekinian, Medina Zein telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021.
"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Medina Zein terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Tersangka atas Laporan Marissya Icha
"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ramzy.
Perseteruan dua selebgram itu berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.
Baca Juga: Doddy Sudrajat akan Kasih Duit Asuransi ke Gala, Marissya Icha Bongkar Jumlahnya