Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Namun bagi tim kuasa hukum Jerinx, hal itu bukan masalah besar.
"Kami pun tetap menghormati itu ya, dalam proses, masih bisa kami lihat. Itu kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya, kami menghormati. Dengan tidak disampaikan, artinya belum dikabulkan," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (5/1/2022).
Jerinx sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atau setidaknya dijadikan tahanan kota dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Lelaki 44 tahun ingin hadir langsung di sidang guna menyaksikan ekspresi saksi saat memberikan keterangan.
"Itu kan usaha ya, sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia. Kami melakukan upaya, dan hasilnya kami harus juga taat dengan proses," kata Sugeng.
Baca Juga: Jerinx Siap Bertemu Adam Deni di Sidang
Ditambah lagi, penahanan atas laporan Adam Deni mulai berdampak bagi pemasukan Jerinx.
"Sebetulnya kalau sidang tidak ya. Tapi memang menganggu Jerinx di dalam usahanya. Jerinx kan juga seorang public figure, dia bisa bekerja di luar dengan menggunakan posisinya sebagai public figure mewakili kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan bisnis untuk pemasukan dia," kata Sugeng.
"Kalau di dalam tahanan, kan tidak bisa. Tidak boleh memegang HP," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir langsung di persidangan. Menurut Majelis Hakim, kehadiran Jerinx saat pemeriksaan saksi memang sangat diperlukan.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata hakim.
Baca Juga: Lawan Adam Deni, Jerinx SID Ingin Jadikan Dokter Tirta Saksi Sidang
Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx akan digelar pada 12 Januari 2022. Ada kemungkinan, suami Nora Alexandra bakal bertemu Adam Deni di sidang mendatang.
"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ucap Sugeng Teguh Santoso, saat disinggung soal kesiapan Jerinx sebelum menghadapi Adam Deni.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.