Suara.com - Musisi Jerinx menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permintaannya untuk bisa hadir langsung di sidang kasus pengancaman. Dia mengaku tak gentar berhadapan langsung dengan Adam Deni sebagai pelapor.
"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir di sidang saat agenda pembuktian. Jerinx merasa penting hadiri sidang secara tatap muka karena melihat gestur para saksi.
"Yang penting dari kata-kata Jerinx, supaya ada kejujuran. Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran dari mata, dari langsung tatap mata," ujar Sugeng.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Jerinx SID Bakal Ketemu Adam Deni di Sidang
Sedangkan untuk nota keberatan atau eksepsi yang ditolak Majelis Hakim, Sugeng mewakili Jerinx mengatakan bahwa mereka tidak mau mempermasalahkan hal itu.
"Oh nggak masalah. Itu kan proses biasa ya di dalam satu proses hukum. Kami nggak masalah," ujar Sugeng.
Bagi Sugeng, yang terpenting saat ini adalah mempersiapkan kehadiran Jerinx di sidang selanjutnya.
"Kan dikabulkan sidang offline ini. Yang lebih penting nih sidang offline ini. Hakim mempertimbangkan dengan bijaksana untuk mencari kebenaran materiil," ucap Sugeng.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini menolak eksepsi Jerinx atas dakwaan melakukan pengancaman lewat media elektronik. Lewat putusan sela, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara atas kasus Jerinx dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Baca Juga: Nora Alexandra Geram Selebgram Ini Ngaku Mimpi Diajak Tidur dengan Jerinx
Namun dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir langsung di sidang saat pemeriksaan saksi. Meski untuk permohonan penangguhan penahanan, Jerinx belum mendapat lampu hijau dari Majelis Hakim.
Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx akan digelar pada 12 Januari 2022.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.