Suara.com - Sidang putusan sela perkara pengancaman lewat media elektronik yang melibatkan Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis.
Dijelaskan dalam sidang, keberatan Jerinx SID ditolak karena Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP. Sementara muatan nota keberatan sang musisi dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan.
Sebagai pengingat, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin keberatan dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU. Mulai dari surat dakwaan tidak lengkap, surat dakwaan tidak cermat, hingga sikap ragu-ragu JPU dalam menyusun dakwaan.
Baca Juga: Nora Alexandra Geram Selebgram Ini Ngaku Mimpi Diajak Tidur dengan Jerinx
Oleh karena nota keberatan ditolak, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara terhadap Jerinx SID dilanjutkan.
"Kami minta Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," kata Hakim Ketua Majelis.
Dengan berlanjutnya proses hukum, besar kemungkinan Jerinx SID bertemu Adam Deni di sidang. Sebab oleh Majelis Hakim, permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang dikabulkan.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutur Hakim Ketua Majelis.
JPU sendiri sudah menyanggupi permintaan Majelis Hakim untuk mendatangkan saksi korban terlebih dahulu. Namun belum bisa dipastikan kapan Adam Deni diminta hadir memberikan kesaksian.
Baca Juga: Nora Alexandra Disebut Tak Peduli Dengan Jerinx Karena Tak Jenguk, Ini Jawabannya
Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID akan digelar pada 12 Januari 2022.
Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.