Pekan Depan Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Penelantaran Anak

Selasa, 04 Januari 2022 | 20:16 WIB
Pekan Depan Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Penelantaran Anak
Bambang Pamungkas saat peluncuran Sabun Muka Cair Nivea Man di Jakarta, Selasa (5/9/2017). (Suara.com/Firsta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bambang Pamungkas akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus penelantaran anak. Sebelumnya, anak dan mantan istri legenda Persija itu telah diperiksa pada 3 Januari lalu.

"Untuk kasus penelantaran anak Bambang Pamungkas masih dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ditemui di kantornya, Selasa (4/1/2022).

Jane Abel, anak Bambang Pamungkas (Instagram Cuap Cuap)
Jane Abel, anak Bambang Pamungkas (Instagram Cuap Cuap)

Rencananya, pekan depan pihak penyidik akan memanggil Bambang Pamungkas untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan pun sudah diberikan.

"Bambang Pamungkas akan kami panggil pemeriksaan pada minggu depan," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Anak Ungkap Momen Bambang Pamungkas Kenalkan Amalia Fujiawati Sebagai Istri

Sebelumnya, Jane Abel, putri Bambang Pamungkas memberikan kesaksiannya pada 3 Januari 2022. Ia membenarkan bahwa sang ayah telah menelantarkan ia dan adik-adiknya dengan tak memberi nafkah.

Amalia Fujiawati [Instagram/@yuniamalia]
Amalia Fujiawati [Instagram/@yuniamalia]

Sebelumnya, Jane Abel juga dilarang Bambang Pamungkas untuk ikut campur masalah ia dan mantan istinya, Amalia Fujiawati. Jane Abel dilarang untuk berkomunikasi namun ia memilih membela ibu sambung dan adik-adik sambungnya.

Imbasnya, Bambang Pamungkas tak lagi berkomunikasi dengannya. Meski begitu, Jane Abel tak menyesal karena ia tak ingin adik-adiknya merasakan hal yang dirasa olehnya selama ini.

Bambang Pamungkas

Diketahui, Amalia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas dengan dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya.

Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Akibatnya, Bambang Pamungkas terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Jane Abel Benarkan Bambang Pamungkas Telantarkan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI