Polisi: Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dipidana karena Privasi

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:01 WIB
Polisi: Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dipidana karena Privasi
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Cassandra Angelie [Instagram]
Cassandra Angelie [Instagram]

"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyany menyebut Cassandra Angelie lebih tepat disebut sebagai korban. Sebab, kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan.

Konsumennya seharusnya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI