![Cassandra Angelie [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/16496-cassandra-angelie.jpg)
"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyany menyebut Cassandra Angelie lebih tepat disebut sebagai korban. Sebab, kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan.
Konsumennya seharusnya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.