Suara.com - Gaga Muhammad berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menolak bila insiden yang dialami bersama Laura Anna dinilai bisa terjadi karena kelalaian.
"Ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/12/2021).
Namun di sisi lain, Fahmi Bachmid tetap menghormati tuntutan 4,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi ya itu sudah haknya jaksa," kata Fahmi.
Baca Juga: Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan
Sebagai kuasa hukum, Fahmi nanti dalam pledoinya akan fokus pada hal-hal yang meringankan Gaga Muhammad. Hanya saja, dia belum bisa memberikan bocorannya.
Selain Fahmi, Gaga Muhammad secara pribadi juga akan membuat pledoinya sendiri.
"Jadi ya kita lihat saja nanti seperti apa," ujar Fahmi.
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna. Jaksa menilai Gaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni lalai saat berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Gaga Muhammad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Laura Anna, yang menderita kelumpuhan usai keduanya mengalami kecelakaan di 2019.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman 4,5 Tahun Penjara untuk Gaga Muhammad Jadi Omongan
Saat kasusnya masih bergulir di pengadilan, Laura berpulang pada 15 Desember 2021. Sebelum meninggal, dia sempat mengeluhkan asam lambung yang kambuh.