Suara.com - Kakak Laura Anna, Greta Iren bingung menyikapi tuntutan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.
"Aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Aku masih nggak tahu adilnya bagaimana," ujar Irene usai sidang tuntutan Gaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/12/2021).
![Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/04/47017-gaga-muhammad-suaracomalfian-winanto.jpg)
Di mata Iren, berapa pun hukuman penjara bagi Gaga Muhammad tak setimpal bila dibandingkan dengan perbuatannya terhadap Laura Anna. Terlebih, Laura kini sudah tiada.
"Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih memang," kata Iren.
Iren bahkan terang-terangan berkata bahwa berat atau ringannya hukuman bagi Gaga Muhammad tak akan memenuhi harapan keluarga Laura Anna.

"Nggak bisa kayaknya. Harapan keluarga tuh dia (Laura) kembali lagi," ucapnya.
Karena itu, Greta Iren memilih menyerahkan nasib Gaga Muhammad ke Majelis Hakim. Sudah tugas mereka, menurut Irene, untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban tindak pidana seperti Laura Anna.
"Setidaknya saya cuman pengin keadilan untuk adik saya. Jadi mereka yang paling tahu. Pak Hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," ujarnya.
Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kelalaian saat berkendara. Oleh JPU, Gaga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kelalaian dalam berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dalam tuntutan, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad. Tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman 5 tahun penjara yang tercantum dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.