Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bungkam Tapi Ingin Bela Diri

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:09 WIB
Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bungkam Tapi Ingin Bela Diri
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaga Muhammad enggan menanggapi tuntutan empat setengah tahun penjara dari jaksa, dalam kasus  dugaan kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan lumpuhnya Edelenyi Laura Anna.

"Gaga tadi belum bicara," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yang pasti, Gaga Muhammad tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.

"Dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Jadi saya susun, Gaga juga susun. Nanti lihat saja seperti apa," kata Fahmi.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Lantas, bagaimana sudut pandang tim kuasa hukum Gaga Muhammad ihwal tuntutan empat setengah tahun penjara? Dari kaca mata Fahmi Bachmid, tuntutan tidak terlalu memberatkan karena lebih ringan dari ketentuan pidana pasal yang dikenakan.

Greta Irene, Kakak Selebgram Laura Anna saat menghadiri sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Greta Irene, Kakak Selebgram Laura Anna saat menghadiri sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya ancamannya lima tahun, tapi tuntutannya kan tidak sampai lima tahun," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara. 

Kendati demikian, Fahmi Bachmid mewakili Gaga Muhammad tetap menegaskan bahwa insiden yang dialami kliennya tetap masuk kategori kecelakaan murni.

"Jadi ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," ucap Fahmi.

Baca Juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]
Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]

Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kelalaian saat berkendara. Oleh jaksa, Gaga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kelalaian dalam berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.

Namun karena dianggap sopan selama sidang dan sudah menyesali perbuatannya, Gaga Muhammad dituntut pidana penjara lebih ringan dari seharusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI