Suara.com - Gaga Muhammad enggan menanggapi tuntutan empat setengah tahun penjara dari jaksa, dalam kasus dugaan kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan lumpuhnya Edelenyi Laura Anna.
"Gaga tadi belum bicara," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Yang pasti, Gaga Muhammad tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.
"Dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Jadi saya susun, Gaga juga susun. Nanti lihat saja seperti apa," kata Fahmi.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Lantas, bagaimana sudut pandang tim kuasa hukum Gaga Muhammad ihwal tuntutan empat setengah tahun penjara? Dari kaca mata Fahmi Bachmid, tuntutan tidak terlalu memberatkan karena lebih ringan dari ketentuan pidana pasal yang dikenakan.
"Ya ancamannya lima tahun, tapi tuntutannya kan tidak sampai lima tahun," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid mewakili Gaga Muhammad tetap menegaskan bahwa insiden yang dialami kliennya tetap masuk kategori kecelakaan murni.
"Jadi ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," ucap Fahmi.
Baca Juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kelalaian saat berkendara. Oleh jaksa, Gaga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kelalaian dalam berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Namun karena dianggap sopan selama sidang dan sudah menyesali perbuatannya, Gaga Muhammad dituntut pidana penjara lebih ringan dari seharusnya.