Eks Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh ART

Rena Pangesti Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:32 WIB
Eks Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh ART
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong terancam hukuman mati. Ini sebagai hukuman karena ia telah membunuh asisten rumah tangganya, Nur Afiah Daeng Damin.

Tidak sendiri, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong juga akan dihukum bersama sang suami, Mohammad Ambree Yunos. Kasus keduanya pun kini telah ditangani Pengadilan Magistrate.

Mengutip The Strait News, persidangan berlangsung pada 29 Desember 2021. Etiqah dan suaminya, Yunos tidak memberikan pembelaan apapun kepada Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Mohammad Ambree Yunos (tengah) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang muncul di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun hari ini. - Foto milik penasihat [The Strait News]
Mohammad Ambree Yunos (tengah) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang muncul di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun hari ini. - Foto milik penasihat [The Strait News]

Pengadilan menetapkan sidang kembali digelar pada 10 Februari 2022. Sementara menunggu agenda selanjutnya, pasangan itu akan ditahan sementara waktu.

Baca Juga: Keren Abis! Ternyata Begini Jadinya Bila Member BTS Ikutan MasterChef Indonesia

Peristiwa ini terjadi saat Etiqah dan Yunos membuat laporan kepada polisi 13 Desember 2021. Pasangan ini mengklaim, menemukan pembantu mereka tergeletak di lantai apartemen.

Bersamaan dengan momen itu, pria yang bekerja sebagai kontraktor dan istrinya mengaku baru saja pulang liburan. Jarak lokasi itu dengan rumah mereka sekita 80 kilometer.

ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

Namun sehari setelah membuat laporan itu, keduanya justru ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan. Kejadian diduga berlangsung antara 10 hingga 13 Desember di rumah Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang.

Pelanggaran tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.

Pasangan ini sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember. Hanya saja, mereka harus kembali mendekam dipenjara sambil menunggu sidang selanjutnya.

Baca Juga: 5 Potret Dapur Estetik Jebolan Masterchef Season 8, Punya Olivia Modern Abis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI