Suara.com - Cassandra Angelie tidak ditahan polisi meski berstatus sebagai tersangka. Pesinetron Ikatan Cinta ini hanya menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi.
Ada alasan yang membuat Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Cassandra Angelie. Itu karena sikap kooperatif artis 24 tahun tersebut dalam kasus prostitusi yang dihadapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pertimbangan lain karena Cassandra Angelie juga merupakan korban.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Dilepas Polisi, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor
Selain Cassandra Angelie, tiga orang lain yang menjadi mucikari juga berstatus tersangka. Mereka adalah KK, R, dan UA.
Adapun, dari hasil pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prostitusi. Dia memasang tarif sekitar Rp30 juta.
Selain itu, penyidik juga mengantongi beberapa nama artis yang masuk dalam jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie. Dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
"Kami lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," kata Zulpan.
Mengingat usia para artis ini masih muda, Zulpan berharap edukasi yang diberikan bisa menjadi tameng guna mencegah maraknya prostitusi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.
Saat ditangkap, Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif. Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.
"Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.