Suara.com - Salah satu tersangka kasus prositusi, Cassandra Angelie, dilepaskan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro.
Kendati begitu, bintang sinetron Ikatan Cinta ini dikenakan wajib lapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa Cassandra Angelie tak ditahan.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Alasan lain, Cassandra Angelie juga dinilai kooperatif.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
Sebelumnya diberitakan, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam. Tak sendiri, dia diamankan bersama tiga orang yang berperan sebagai muncikari.
Cassandra Angelie dan tiga muncikari, yakni KK, R, dan UA, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Cassandra Angelie sudah lima kali melayani lelaki hidung belang.
Tarif yang dipasang muncikari terhadap Cassandra Angelie senilai Rp 30 juta.
Sementara, polisi menyebut ada sederet artis lain yang ikut dijajakan bersama Cassandra Angelie. Mereka dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diberikan edukasi.
Baca Juga: Masih Pemeriksaan, Artis Terlibat Prostitusi Bukan Hanya Cassandra Angelie, Siapa Saja?