Suara.com - Polda Metro Jaya memaparkan kronologi penangkapan Cassandra Angelie. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, penangkapan dilakukan saat Cassandra sedang melayani kencan dengan pelanggan.
"Mereka ada di dalam kamar hotel," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Bahkan saat polisi memasuki ruangan, Cassandra Angelie sudah siap melayani lelaki hidung belang yang menyewa jasanya.
"Kondisinya sudah tidak memakai pakaian," tutur Zulpan.
Baca Juga: Artis CA Diduga Lima Kali Jalani Prostitusi, Tarif Rp30 Juta
Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di salah satu hotel mewah kawasan Menteng, Jakarta. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie sudah lima kali menerima kencan esek-esek. Perempuan yang akan berusia 24 tahun itu dibayar Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Sementara dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah ATM.
Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang berstatus sebagai muncikari. Namun Cassandra belum diperkenalkan sebagai tersangka dugaan prostitusi.
Baca Juga: Artis berinisial CA dan Tiga Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi