Suara.com - Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dilanjutkan pada 11 Januari 2022. Ketiganya akan menghadapi sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Majelis hakim akan bermusyawarah. Perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022," ujar majelis hakim menutup persidangan, Kamis (30/12/2021).
Ketiga terdakwa hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledio atau nota pembelaan oleh para terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Berharap Dihukum Ringan, Nia Ramadhani Minta Didoakan Segera Ketemu Anak
Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum minta agar majelis hakim tuntutan tersebut menjadi enam bulan dipotong masa yang telah dijalani tiga terdakwa.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Waode.
"Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021," sambungnya.
Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: Ardi Bakrie Minta Hakim Pertimbangkan Statusnya sebagai Ayah dan Pemimpin Perusahaan
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.