Suara.com - Permohonan cerai Aldi Bragi terhadap Ririn Dwi Ariyanti dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Di persidangan isu yang menyebut Ririn selingkuh tak terbukti.
"Memang faktanya tidak pernah ada perselingkuhan dengan pria lain," ujar kata kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
"Ririn adalah istri setia, bertanggungjawab dan berbakti pada suami serta keluarga," kata dia lagi.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa keretakan rumah tangga Aldi Bragi dipicu isu perselingkuhan Ririn Dwi Ariyanti. Sempat beredar kabar Ririn memiliki hubungan gelap dengan Jonathan Frizzy.
Baca Juga: Pengadilan Ungkap Nafkah Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti setelah Bercerai
Sedangkan menurut Riri, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti memang sudah lama berselisih.
"Antara suami istri sudah tidak sekamar. Mereka juga sudah tidak berhubungan badan selama beberapa tahun belakangan," katanya.
Ririn dan Aldi juga meributkan masalah keuangan keluarga. Di mana Ririn mempermasalahkan cara Aldi mengelola keuangan.
"Tapi selama perkawinan, Ririn tidak pernah mempermasalahkan keuangan Aldi," ucap Riri.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. Majelis Hakim merasa perselisihan kedua pasangan tidak bisa didamaikan lagi.
Baca Juga: Dapat Hak Asuh, Ririn Dwi Ariyanti Tak Larang Aldi Bragi Temui Anak
Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.