Suara.com - Ardi Bakrie menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya menyusul sang istri, Nia Ramadhani. Putra konglomerat Aburizal Bakrie itu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan perubahannya selama menjalani masa rehabilitasi.
"Saya berharap penuh agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini, yang alhamdulillah sudah mengubah saya menjadi manusia yang baru," kata Ardi Bakrie dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Selama kurang lebih lima bulan menjalani rehabilitasi, Ardi Bakrie merasakan perubahan pesat dalam dirinya baik secara fisik maupun psikis. Kekenian, ayah tiga anak ini mengaku sudah bisa mengkontrol emosi dan berkomunikasi.
"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emonasional bagi istri saya," ucapnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Minta Dihukum Seringan-ringannya
Suami Nia Ramadhani ini mengatakan, ia telah dinyatakan sembuh dari zat-zat adiktif. Selain itu masa rehabilitasi yang dijalaninya bahkan telah melewati rekomendasi dari BNN.
"Saya juga mohon keringanan agar setidaknya kami dapat putusan sesuai hasil assessment TAT (tes asessessmemt terpadu) yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan lamanya," imbuhnya.
"Mengingat juga hasil pemeriksaan dari psikiater kami, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapa kembali bersosialisasi kembali ke masyarakat," sambungnya.
Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledio atau nota pembelaan oleh para terdakwa.
Ketiga terdakwa akan membacakan nota pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 12 bulan rehabilitasi di panti rehab RSKO, Jakarta timur. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai dengan rekomendasi assessment BNN yang seharunya hanya tiga bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Pengacara Minta 6 Bulan Rehabilitasi dan Ponsel Nia Ramadhani CS Dikembalikan
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.