Suara.com - Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto membacakan pledoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut kliennya telah dinyatakan pulih dari ketergantuangan zat terlarang.
Hal itu diungkap berdasarkan fakta persidangan. Bahwa tiga terdakwa telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat sejak 10 Juli 2021 melebih rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang seharusnya hanya enam bulan.
"Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantungan narkotika sehingga tujuan negara untuk merehabailitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai," kata Waode dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Waode menanggapi tuntutan jaksa 12 bulan rehabilitasi dinilai tak sesuai rekomendasi BNN. Ia meminta agar majelis hakim mengurangi tuntutan tersebut menjadi enam bulan dipotong masa yang telah dijalani tiga terdakwa.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Nia Ramadhani Singgung Artis Juga Manusia Biasa yang Bisa Salah
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ucapnya.
"Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021," katanya melanjutkan.
Tak hanya itu, Waode memohon agar nama baik kliennya dipulihkan serta meminta barang bukti berupa ponsel dikembalikan.
"Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 Pro kepada terdakwa," ujar Waode.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) langsung menanggapi pledoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yang dibacakan Waode. Pihaknya bersikeras tetap pada tuntutan awal yakni 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Nia Ramadhani Berharap Hakim Pertimbangkan Statusnya Sebagai Ibu 3 Anak
"Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa," imbuh jaksa.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.