Suara.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh mereka.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab mengatakan klinnya sudah siap membacakan pledoi di hadapan majelis hakim pada hari ini.
"Iya, Insya Allah (sidang pembacaan pledoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah," kata Waode saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 bulan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto. Ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu juga diminta melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Kasus Narkoba Artis, Ada yang Sampai 4 Kali Ditangkap
Keberatan dengan tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardie Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Hal serupa disampaikan Nia Ramadhani. Ia merasa tuntutan JPU tak sesuai dengan hasil assessment terpadu dari BNN yang hanya tiga bulan rehabilitasi.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan," ujar Nia Ramadhani.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," katanya lagi.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tahan Tangis Telepon Anak Usai Dituntut Setahun Rehabilitasi
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.