Keluar dari Tahanan, Dokter Richard Leet Tak Dijemput Istri

Rabu, 29 Desember 2021 | 17:05 WIB
Keluar dari Tahanan, Dokter Richard Leet Tak Dijemput Istri
Dokter Richard Lee (tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Richard Lee tak dijemput istrinya, Dokter Reni Effendi saat bebas dari tahanan. Cerita datang dari kuasa hukum dr Richard, Razman Arif Nasution.

"Tadi malam istrinya belum jemput," kata Razman Arif lewat sambungan telepon, Rabu (29/12/2021).

Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)
Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)

Lantas, ke mana Dokter Reni Effendi saat sang suami diperkenankan pulang? Mengingat dr Reni cukup vokal menentang penahanan Dr Richard. "Istrinya dalam kondisi kurang sehat," ujarRazman.

Sayangnya, Razman juga tidak menjelaskan siapa sosok yang menyambut kepulangan Dokter Richard Lee. "Dari pihak keluarga Richard yang lain," imbuhnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Dukung Penuh Richard Lee: Kawal Sampai Bebas

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee atas dugaan illegal access. Tidak ada jaminan yang dijadikan syarat penangguhan penahanan dr Richard. 

Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]

"Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa," ucap Razman.

Dokter Richard Lee ditahan sejak 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara illegal access yang menjerat dokter estetika itu pada 11 Agustus 2021. 

Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri.
Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri.

Dugaan illegal access dialamatkan kepada Dokter Richard Lee usai kedapatan membuat postingan baru di akun Instagram yang disita polisi pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun tersebut sudah dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.

Namun saat itu, Dokter Richard Lee tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas alasan bisa bersikap kooperatif.

Baca Juga: Penangguhanan Penahanan Dikabulkan, Dr Richard Lee Dilepas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI