Suara.com - Drama Snowdrop kembali menuai pro kontra setelah tayang. Drama yang dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In itu dianggap mencemarkan nama baik gerakan pro demokrasi Korea Selatan.
Netizen Korea bahkan ramai menandatangani petisi agar "Snowdrop" berhenti tayang. Tak cuma itu, "Snowdrop" juga dilaporkan oleh World Citizens Declaration (WCD) ke pengadilan.
Akhirnya Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bahwa "Snowdrop" tetap diperbolehkan tayang sesuai jadwal. Menurut pengadilan, "Snowdrop" tidak menyerang WCD secara khusus. Sehingga permohonan WCD tak dapat dikabulkan.
"Bahkan jika drama itu didasarkan pada pandangan sejarah yang terdistorsi, seperti klaim WCD, sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang yang mengalaminya akan menerimanya secara membabi buta," bunyi pernyataan pengadilan dilansir dari Newsen.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Wajib Nonton Drama Korea Snowdrop, Awas Baper!
"Para WCD tidak dapat mengajukan permohonan atas nama umum sesuka hati," imbuhnya.
Saat kabar itu dibagikan kembali oleh @coppamagz, penonton setia "Snowdrop" langsung merasa lega.
"Akhirnyaaaa, dah ya, aman berarti," tulis netizen. "Akhirnyaaa, alhamdulillah," pungkas lainnya.
"Alhamdulillah, Jisoo sama Hae In jgn sad ending ya," timpal netizen. "Seneng bgt woy!!! haters diem dulu yak," sahut lainnya.
Baca Juga: Sedang Naik Daun, 4 Drama Korea Ini Wajib Ditonton agar Tak Ketinggalan Zaman!