Suara.com - Jerinx menunjukkan kesungguhan hati untuk bersikap kooperatif selama proses hukum atas laporan Adam Deni bergulir. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Dia benar-benar siap untuk kasus ini," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Begitupun saat mengajukan permohonan tahanan kota, Jerinx tak main-main. Dia rela pindah ke Jakarta agar bisa hadir sidang secara langsung.
"Dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, rumahnya, untuk mendapatkan status penangguhan penahanan yang atau setidak-tidaknya tahanan kota," ujar Sugeng.
Baca Juga: Jerinx Bersikeras Ingin Lihat Langsung Muka Saksi di Sidang Kasus Pengancaman
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa Jerinx sudah menyiapkan rencana kepindahan ke Jakarta sejak mengetahui dirinya dijadikan tersangka atas laporan Adam Deni.
"Sudah dari satu bulan sebelum Jerinx tahap dua, Dipersiapkan betul-betul serius ya Jerinx untuk menghadapi ini," katanya.
Tak sendiri, Jerinx turut memboyong sang istri, Nora Alexandra untuk tinggal bersama di Jakarta andai permohonan tahanan kotanya dikabulkan. Bahkan ada kemungkinan bila Jerinx turut serta membawa ibunya yang kini sedang sakit.
"Mungkin ya, kalau memang tidak ada yang mengurus. Dibawa ke rumahnya di Jakarta," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk setidaknya dijadikan tahanan kota. Jerinx mengaku ingin menyaksikan proses persidangan secara langsung demi mencari keadilan.
Baca Juga: JPU Tolak Tiga Poin Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Selain itu, Jerinx juga ingin merawat sang ibu yang kini berada di bawah pengawasan Nora Alexandra. Drummer Superman Is Dead (SID) mengaku risau dengan kondisi ibunya yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
Jerinx ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pengancaman terhadap Adam Deni pada 10 Juli 2021. Penetapan tersangka kepada Jerinx dilakukan pada 6 Agustus 2021.
Perkara Jerinx sendiri kini tengah disidangkan. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx dan meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Penolakan eksepsi Jerinx membuat Majelis Hakim meminta waktu berdiskusi guna menentukan kelanjutan perkara pemilik nama asli I Gede Ari Astina.