Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dr Richard Lee. Informasi ini disampaikan kuasa hukum dr Richard, Razman Arif Nasution.
"dr Richard Lee sudah kembali ke rumah," ujar Razman lewat sambungan telepon, Rabu (29/12/2021).
Tak ada jaminan yang dijadikan syarat penangguhan penahanan dr Richard Lee. Razman hanya menyerahkan surat permohonan dari istri kliennya, Reni Effendi.
"Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa," kata Razman.
Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Berkas Perkara Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Razman juga menyampaikan kondisi terkini dr Richard usai diperkenankan meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah baik kok," ujar dia.
Dokter Richard Lee ditahan sejak 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara akses ilegal menjeratnya pada 11 Agustus 2021.
Sebagai pengingat, dr Richard Lee kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram miliknya sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
Baca Juga: Sempat Ditahan, dr Richard Lee Kembali Dipulangkan Usai Penangguhan Dikabulkan