Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Doddy Sudrajat

Rabu, 29 Desember 2021 | 14:50 WIB
Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Doddy Sudrajat
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Angel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat. Belum selesai permasalahan dengan sang besan, Haji Faisal, kali ini ia tersandung kasus hukum.

Mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan seseorang dari Kediri, Jawa Timur bernama Muhammad Rofi'i Muchlis, atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021).

Muhammad Rofi'i Muchlis, lelaki asal Kediri, Jawa Timur melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) karena berniat memindahkan makam Vanessa Angel. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Muhammad Rofi'i Muchlis, lelaki asal Kediri, Jawa Timur ini melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) karena berniat memindahkan makam Vanessa Angel. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Menanggapi laporan tersebut, Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat angkat bicara. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama kliennya terkait laporan polisi tersebut.

"Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy," kata Tegar, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (28/12/2021).  

Baca Juga: Reaksi Doddy Sudrajat Usai Sunan Kalijaga Mundur Jadi Pengacaranya

Doddy Sudrajat sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.

Doddy Sudrajat bersama Sunan Kalijaga ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12/2021) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doddy Sudrajat bersama Sunan Kalijaga. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum biacara apa-apa," ucapnya. 

Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat. 

"Belum ada (panggilan polisi)," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Rofi'i Muchlis sang pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy Sudrajat. Bermula dari keresahan Rofi'i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa. 

Baca Juga: Bibi Tak Punya Duit Buat Resepsi, Vanessa Angel Minta ke H Faisal dan Dikasih Cek

Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?," ujarnya. 

Rofi'i kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Yang mana lewat video tersebut, Rofi'i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindah makam Vanessa Angel. 

"Akhirnya, spontan saya bikin video untuk Pak Doddy. 'Jika anda mengurungkan niat membongkar makam almarhumah Vanessa, maka saya belikan Samsung Z Fold 3'. Itu saya serius," kisah Rofi'i. 

Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi'i malah mendapati cibiran Doddy Sudrajat di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi'i. 

Potret kenangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram/bibliss/vanessaangelofficial]
Potret kenangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram/bibliss/vanessaangelofficial]

"Ada tulisan. 'Jangankan HP, pabrik Samsung-nya saja saya akan tetap menolak'," tutur Rofi'i. 

Setelahnya, Rofi'i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati.

"Yang paling menyedihkan, kebaikan saya dikatain dengan, 'Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu'," imbuh Rofi'i. 

Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI