Suara.com - Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Informasi disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya bisa menjadi tahanan kota," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, Sugeng menerangkan alasan Jerinx meminta permohonan tersebut. Pertama, dia menyinggung soal penerapan mediasi untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
"Di dalam proses restorative justice itu, kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE sedapat mungkin tidak ditahan. Walaupun secara materiil, objektif pasal-pasalnya memenuhi syarat," ujar dia.
Baca Juga: JPU Tolak Tiga Poin Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Selain itu, Jerinx juga ingin melihat langsung muka para saksi yang dihadirkan di persidangan. Dengan Jerinx tak ditahan di sel, dia bakal jalani sidang secara tatap muka.
"Penting sekali proses pemeriksaan saksi-saksi itu dengan offline. Jerinx katakan supaya hal-hal terkait pernyataan yang benar atau kejujuran itu bisa dilihat dari ekspresi," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan kliennya bakal tetap kooperatif jalani proses hukum jika dijadikan tahanan kota . Dia bilang sejak awal Jerinx memang mau menghadapi kasus tersebut.
"Dari satu bulan sebelum Jerinx tahap dua, sudah dipersiapkan. Betul-betul serius ya Jerinx menghadapi ini," ujar Sugeng.
Namun yang tak kalah penting, Jerinx juga mengkhawatirkan nasib ibunya yang kini sedang sakit. Saat ini, sang ibu dijaga oleh istrinya, Nora Alexandra.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Serahkan Nasib Jerinx SID ke Hakim
"Kehadiran Jerinx di persidangan itu tidak terlalu penting, karena Jerinx sudah siap secara mental. Yang dibutuhkan pendampingan untuk ibunya. Jerinx sangat risau dengan kondisi ibunya," kata Sugeng.
Jerinx kembali mendekam di jeruji besi akibat laporan dugaan pengancaman yang diajukan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Oleh penyidik, drummer Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka pada 6 Agustus 2021.
Kini, perkara Jerinx sedang disidangkan. Dia Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.