Suara.com - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengomentari penolakan nota keberatan atau eksepsi kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, hal yang lumrah bila eksepsi tidak diterima JPU.
"Tentu selalu dalam posisi berbeda antara penasehat hukum dan penuntut umum," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Daripada memusingkan penolakan eksepsi, kuasa hukum Jerinx SID memilih memasrahkan nasib kliennya ke penetapan Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela pada 5 Januari 2022.
"Nanti biar Majelis yang memutuskan," kata Sugeng.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Namun bila kelak proses hukum Jerinx SID dilanjutkan, Sugeng berharap Majelis Hakim menyoroti dugaan permintaan uang dari Adam Deni untuk menyelesaikan perkara dengan kliennya.
"Ada perhatian khusus Majelis terkait isu motif pelapor melaporkan Jerinx kemudian tidak tercapai restorative justice. Ternyata di sana ada permintaan uang. Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasehat hukum itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, lalu turun ke Rp 10 miliar," jelas Sugeng.
Bila Majelis Hakim bersedia mendalami hal itu, Sugeng selaku kuasa hukum Jerinx SID menyatakan siap mengumpulkan bukti.
"Semoga ini nanti bila sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kami mengumpulkan bukti lain bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, eksepsi Jerinx SID atas dakwaan ditolak JPU. Bagi JPU, poin-poin eksepsi drummer Superman Is Dead (SID) itu tidak bisa dikategorikan sebagai wujud keberatan.
Baca Juga: Bukan Berpisah, Ini Alasan Nora Alexandra Tetiba Hapus Foto Jerinx di Medsos
Sehingga JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Jerinx SID.
Jerinx SID sebelumnya didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.