Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan

Rabu, 29 Desember 2021 | 12:57 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Penolakan terhadap eksepsi Jerinx SID dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh JPU, tiga poin eksepsi Jerinx SID atas dakwaan dibantah seluruhnya. Dimulai dari keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.

"Perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan. Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Baru nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," kata JPU.

Baca Juga: Bukan Berpisah, Ini Alasan Nora Alexandra Tetiba Hapus Foto Jerinx di Medsos

Setelahnya, JPU juga membantah keberatan tim kuasa hukum soal surat dakwaan disusun tidak cermat.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti. Semestinya ini dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur JPU.

Terakhir, JPU juga membantah keberatan atas sikap ragu-ragu dalam menyusun berkas dakwaan terhadap Jerinx SID.

"Keberatan ini adalah tentang bentuk surat dakwaan dan keberatan tentang bentuk surat dakwaan bukan alasan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ujar JPU.

Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan penolakan terhadap eksepsi tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Oleh Hakim, permintaan JPU ditindaklanjuti dengan agenda penetapan putusan sela.

Baca Juga: Foto Jerinx Hilang di Medsos Nora Alexandra, Ada Apa?

"Kami harus musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan," ucap hakim.

Rencananya, sidang penetapan putusan Sela atas kasus Jerinx SID akan digelar pada 5 Januari 2022.

Jerinx SID sendiri didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI