Suara.com - Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution membeberkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menahan kliennya atas dugaan illegal access.
Menurut pemaparan Razman, alasan penahanan berkaitan dengan lokasi tinggal kliennya yang berjauhan dengan wilayah hukum tempat kasusnya diproses.
"Dokter Richard kan berdomisili di Palembang," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sedangkan dugaan illegal access yang dilakukan Dokter Richard Lee diproses di wilayah hukum DKI Jakarta. Dengan status berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, penyidik butuh kemudahan untuk melimpahkan sang dokter selaku tersangka ke Kejaksaan.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
"Maka kondisi yang harus dilalui Dokter Richard adalah dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," terang Razman.
Razman pribadi awalnya mempertanyakan keputusan penyidik menahan Dokter Richard Lee. Sebab selama proses hukum berjalan, Razman merasa kliennya sangat kooperatif.
"Dia juga telah dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Razman juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Dokter Richard Lee. Sama seperti sebelumnya, Dokter Reni Effendi selaku istri kembali dijadikan penjamin.
Namun bila penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Razman mewakili Dokter Richard Lee menyatakan siap mematuhi proses hukum. Razman akan mendorong pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Baca Juga: Selama di Penjara, Dokter Richard Lee Tertekan
"Tidak sampai satu minggu, Insya Allah P21 tahap 2," tegasnya.
Dokter Richard Lee kembali ditahan pada 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara illegal access yang menjerat Dokter Richard pada 11 Agustus 2021.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagramnya sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
Sempat dijemput paksa di kediamannya, penyidik Polda Metro Jaya saat itu memutuskan tidak menahan Dokter Richard Lee.