Suara.com - Dokter Richard Lee mengajukan penangguhan penahanan usai kembali mendekam di balik jeruji besi. Keterangan disampaikan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat membesuk kliennya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
"Saya sudah ajukan. Dokter Richard dijamin oleh Ibu Reni," ujar Razman.
Razman menerangkan, tidak ada dasar kuat untuk melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee.
"Dokter Richard ini selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan. Memang masih banyak kegiatan di TV, tapi itu semata-mata untuk memperbaiki rating. Kan akibat proses hukum ini, penjualan produk di perusahaannya menurun. Makanya dia butuh recovery juga," jelas Razman.
Baca Juga: Selama di Penjara, Dokter Richard Lee Tertekan
Aneh bagi Razman bila aktivitas Dokter Richard Lee dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
"Jadi begitu tampil di TV, bukan berarti bermaksud melakukan perlawanan. Saya rasa itu masih dalam batas wajar," ucap Razman.
Meski begitu, Razman juga tak keberatan andai kelak permohonan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee tidak dikabulkan. Razman tetap menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti proses hukum terhadap kliennya.
"Saya bisa maklumi. Bahkan saya dorong dalam 2 hari ini agar sudah bisa dikirim ke Kejaksaan," tutur Razman.
Dokter Richard Lee kembali ditahan pada 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara illegal access yang menjeratnya pada 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Medina Zein Beli Rumah buat Gala Sky, Laura Anna Disumpahi Ibunda Gaga Muhammad
Sebagai pengingat, Dokter Richard Lee kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram Dokter Richard sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri pada Desember 2020.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Richard Lee dijemput paksa dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Namun setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik saat itu memutuskan untuk tidak menahan sang dokter.