Marah Suami Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Kena Tegur Kuasa Hukum

Selasa, 28 Desember 2021 | 18:33 WIB
Marah Suami Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Kena Tegur Kuasa Hukum
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menegur istri kliennya, dr Reni Effendi atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial usai sang suami ditahan lagi. Menurut Razman, perbuatan dr Richard memang sudah dikategorikan sebagai bentuk illegal access.

"Saya berharap istri dari klien saya yaitu dr Reni, bisa menahan diri dan memahami proses hukum. Tugas saya sebagai lawyer untuk memberi pandangan-pandangan hukum," ujar Razman, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Renie Effendi, istri dr Richard Lee Instagram/@renieffendi24]
Renie Effendi, istri dr Richard Lee Instagram/@renieffendi24]

Namun di sisi lain, Razman berusaha memahami sikap dr Reni Effendi yang tak terima dengan penahanan dr Richard Lee.

"Saya paham perasaan dr Reni sebagai istri, bagaimana dia merasa suaminya ditangkap. Saya katakan itu luapan perasaan," kata Razman.

Baca Juga: Kembali Ditahan Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Diminta Legawa

Apalagi dalam kasus ini, Dr Richard Lee terancam pidana delapan tahun, bila terbukti bersalah. Sehingga menurut Razman wajar, bila istri beserta keluarga dr Richard menunjukkan reaksi berlebih.

Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Masalah illegal access itu ancaman hukumannya delapan sampai 10 tahun penjara. Di atas lima tahun," ucap Razman.

Kendati demikian, Razman memastikan bahwa dr Richard Lee beserta keluarga siap kooperatif mengikuti proses hukum. Apa yang sebelumnya mereka sampaikan bukan bentuk perlawanan pada pihak berwajib.

"Jadi sebenarnya tidak ada maksud ke arah sana," tutur Razman.

Sebagaimana diketahui, dr Reni Effendi sempat membuat video dan diunggah di media sosial, setelah sang suami, dr Richard Lee ditahan. Dalam pernyataannya, dr Reni merasa penyidik tidak punya cukup bukti untuk menahan suaminya.

Baca Juga: Istri dr Richard Lee Tak Terima Suaminya Kembali Ditahan, Menangis Minta Tolong Jokowi

Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)
Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)

"Suami saya tidak bersalah, bukan kriminal dan tidak merugikan orang lain. Apa dasarnya suami saya ditahan?," bunyi potongan tulisan Dr Reni Effendi.

Dokter Richard Lee ditahan lagi pada 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara illegal access yang menjerat dr Richard pada 11 Agustus 2021.

Kejadian bermula ketika dr Richard Lee membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram dr Richard sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri. Namun saat itu, dr Richard Lee tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kooperatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI