Kembali Ditahan Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Diminta Legawa

Selasa, 28 Desember 2021 | 17:30 WIB
Kembali Ditahan Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Diminta Legawa
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta kliennya legawa mengikuti proses hukum. Pernyataan itu Razman sampaikan saat datang membesuk Richard di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

"Saya melihat bahwa proses ini memang harus dilalui dan kami dorong ke proses berikutnya," ujar Razman.

Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Razman juga meminta istri Richard Lee, Reni Effendi untuk bisa menahan diri atas penahanan suaminya itu.

"Tugas saya sebagai lawyer untuk memberi pandangan-pandangan hukum. Meskipun saya juga paham perasaan dokter Reni sebagai istri, bagaimana dia merasa suaminya ditangkap," ujarnya.

Baca Juga: Istri dr Richard Lee Tak Terima Suaminya Kembali Ditahan, Menangis Minta Tolong Jokowi

Sebagaimana diketahui, dr Richard Lee ditahan lagi pada Senin (27/12/2021). Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara akses ilegal yang menjerat Dr Richard pada 11 Agustus 2021.

Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]

Kasus ini berawal ketika dr Richard Lee membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram Dr Richard sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri.

Namun menurut Razman Arif Nasution, dr Richard Lee ketika itu hanya membuat postingan di Facebook. Kebetulan, akun Facebook kliennya terhubung dengan akun Instagram miliknya yang disita polisi.

"Jadi dalam konstruksi hukum yang digambarkan dokter Richard dan Hans Pranata, tidak ada unsur kesengajaan dari Dr Richard untuk membobol, menduplikasi atau meretas Instagram yang sudah disita," kata Razman.

Ditambah lagi menurut Razman, dr Richard hanya mengikuti arahan dari orang lain untuk membuat postingan tersebut.

Baca Juga: Reni Effendi Menangis Minta Keadilan ke Jokowi, dr. Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

"Dalam BAP disebutkan bahwa dokter Richard hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata. Jadi yang mengerti adalah Hans Pranata, bukan dokter Richard," ujarnya.

Sebagai pengingat, Kartika Putri melaporkan dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Desember 2020. Ketika itu, dr Richard Lee memberikan ulasan terhadap salah satu produk yang menjadikan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI