Suara.com - dr Richard Lee kembali ditangkap polisi pada Senin (27/12/2021) atas kasus illegal access. Dokter kecantikan yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara sang suami ditahan, istri dokter Richard Lee, Reni Effendi menangis-nangis minta keadilan. Ia bahkan sampai meminta tolong ke Presiden Joko Widodo.
"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah," kata Renie Effendi di Instagram, Senin (27/12/2021).
Renie Effendi merasa dokter Richard Lee tidak bersalah. Tapi mengapa laki-laki yang tinggal di Palembang itu sampai terancam 8 tahun pidana.
Baca Juga: dr Richard Lee Ditahan Polisi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
"Suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya nggak tahu suami saya salah dimana," ucapnya.
Ia bahkan mempertanyakan soal kasus illegal access yang menimpa dr Richard Lee. Sebab selama ini sang dokter membuat konten di media sosialnya sendiri.
"Itu upload di akun miliknya sendiri dan bukan dimana-mana. Tapi hukumannya 8 tahun penjara," kata Renie Effendi.
"Saya nggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu," imbuhnya sambil menangis terisak.
Hingga saat ini, Selasa (28/12/2021) nasib dr Richard Lee belum ditentukan. Sebab semalam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hanya mengonfirmasi soal status penahanan sang dokter.
Baca Juga: dr Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ilegal Akses
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan, Senin (27/12/2021).
Penangkapan dr Richard Lee terkait illegal access menjadi kali kedua. Sebelumnya ia juga diamankan pada 11 Agustus 2021.
Ia masuk ke akun Instagram miliknya, yang telah telah disita kepolisan, tanpa meminta izin oleh pihak kepolisian. Padahal, ponsel Richard Lee tengah disita polisi karena terkait kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.