dr Richard Lee Ditahan Polisi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 28 Desember 2021 | 01:55 WIB
dr Richard Lee Ditahan Polisi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Dokter Richard Lee (tengah) [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus illegal access, dr Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI