Suara.com - dr Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus illegal access, Senin (27/12/2021) malam. Polisi menahan dr Richard karena kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ditahannya dr Richard Lee dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan.
Menurut Endra Zulpan, timnya menjemput dr Richard Lee di kediamannya di Palembang. Tak seperti penjemputan petama, kali ini dr Richard bersikap kooperatif.
Baca Juga: Kartika Putri Klarifikasi Usai Dituduh Bersikap Kejam dan Zalim ke Anak Tirinya
Sementara pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengakui kliennya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun menurutnya, penahanan itu dilakukan hanya untuk sementara.
"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P-21 tahap dua, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," kata Razman menjelaskan.
Razman pun negaku sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk dr Richard Lee. "Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
"Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari saja dr Richard Lee ditahan," kata Razman menambahkan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 dr Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari tim Polda Metro Jaya. dr Richard dijemput dalam kasus illegal access, di mana ia masuk ke akun Instagram miliknya, yang telah telah disita kepolisan, tanpa meminta izin oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Biaya Sekolah Anak Sambung Kartika Putri Fantastis, Setengah Miliar Hanya Untuk Daftar
Ponsel dr Richard Lee disita karena dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri.
Dalam kasus illegal access, dr Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.