MA Kabulkan PK Nagaswara, Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp 300 Juta

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 27 Desember 2021 | 14:55 WIB
MA Kabulkan PK Nagaswara, Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp 300 Juta
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik”.

Melihat hal itu, PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Namun sayangnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT Nagaswara Publisherindo kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI