Suara.com - Dokter yang melakukan visum terhadap Laura Anna usai kecelakaan batal dihadirkan dalam sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad, Kamis (23/12/2021).
Menurut pengacara Gaga, Fahmi Bachmid, saksi baru bisa hadir pada sidang selanjutnya, Selasa (28/12/2021) mendatang. Sebab, saksi tak berada di Jakarta.
"Keterangannya masih ada di luar kota. Saksi baru hadir hari Selasa," kata Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Meski bukan saksi meringankan, Fahmi menilai keterangan saksi tersebut cukup penting untuk dijadikan fakta persidangan. Hanya saja dia belum mau membeberkan alasannya.
Baca Juga: Sehari Setelah Laura Anna Jalani Operasi, Gaga Muhammad Menghilang
"Sangat penting. Kenapa? Nanti setelah sidang. Karena kalau sekarang saya jelaskan berarti tidak perlu lagi disidangkan," kata dia.
Pada sidang selanjutnya, Fahmi juga diminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Kami akan membawa saksi-saksi yang meringankan terkait dengan peristiwa itu," ujar Fahmi.
Gaga Muhammad saat ini berstatus terdakwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019. Dia dianggap lalai karena menyetir dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan kecelakaan.
Akibat kecelakaan tersebut, Gaga cuma mendapat luka ringan. Sementara Laura Anna alami kelumpuhan.
Baca Juga: Gaga Muhammad Disomasi Rp 12 M, Biaya Perawatan Laura Anna hingga Usia 60 Tahun
Saat kasus kecelakaan tersebut baru bergulir di persidangan, Laura Anna meninggal dunia. Sebelum dibawa ke rumah sakit, dia sempat mengeluh sesak napas.