Suara.com - Artis Nia Ramadhani dan suamiya, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Ketiga terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.45 WIB. Nia Ramadhani mengenakan blezer abu-abu. Sementara Ardi Bakrie berkemeja kotak-kotak berwarna biru gradasi pink.
"Sidang dengan agenda tuntutan pidana dari JPU dengan terdakwa ZV, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dinyatakan dibuka umum," kata Hakim Muhammad Damis membuka persidangan.
Setelahnya, jaksa mulai membacakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sementara ketiga terdakwa menyimak serius.
Baca Juga: Masih Bocah, 8 Anak Artis Ini Sudah Tenteng Tas Mewah
JPU sebelumnya mendakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Baca Juga: 7 Artis yang Tersandung Kasus Serius Sepanjang 2021