Suara.com - Artis Gisella Anastasia (Gisel) mengaku sudah jauh lebih tenang dalam menghadapi kasus penyebaran konten pornografi. Namun tak dipungkiri, ada kalanya ia merasa ketakutan setiap kali mendapat telepon dari kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Hal itu disampaikan Gisella Anastasia saat berbincang di kanal YouTube Melaney Ricardho pada Selasa (21/12/2021).
"Ada waktu-waktunya memang deg-degan. Misanya ada telepon dari bang Sandy Arifin, 'wah apa nih'. Angkat telepon ternyata cuma minta video ucapan (lega), hehe," kata Gisella Anastasia terkekeh.
"Tapi ya ada waktunya memang harus berjalan kayak kemarin, ditelepon (Sandy Arifin), udah ngarepinnya (minta) ucapan nih 'besok dipanggil BAP Jumat', wah..," ujar Gisel.
Baca Juga: 7 Artis Putus Cinta di Tahun 2021, Gisella Anastasia hingga Amanda Manopo
Gisella Anastasia tak menampik adanya perasaan takut ketika kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran konten pornografi. Tetapi di sisi lain, mantan istri Gading Marten ini berusaha tegar dan menerima konsekuensi dari perbuatannya di masa lalu.
"Pasti goyang pertama (ketika diperiksa polisi lagi), takutnya langsung 'teng' gitu. Tapi ya balik lagi, kan jangan takut. Memang mesti dijalani," tutur janda satu anak ini.
Pada Jumat (10/12/2021) lalu, penyanyi jebolan Indonesian ini kembali dipanggil polisi kasus penyebaran konten pornografi. Kala itu Gisella Anastasia diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP tambahan.
Sandy Arifin mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik masih berkaitan dengan kasus kliennya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci olehnya poin-poin apa saja yang disinggung.
Sebagaimana diketahui, Gisel tersandung kasus asusila pada Desember 2020. Video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan bersama Michael Yukinobu tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Putus dari Wijin, Gisella Anastasia Pasrah Hidup Tanpa Pasangan
Imbasnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.